
Sertifikat Halal MUI jasa setifikat halal MUI Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI 1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp) 3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan) 4. Data Sertifikat Halal (jika ada) 5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada) 6. Tipe Produk : - Retail: Produk yang dijual eceran - Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb) 7. Jenis Izin Industri 8. Jumlah Karyawan 9. Kapasitas Produksi. 10. Dokumen Halal - Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan) - Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengemban...